Berita Banjarbaru

Kepiting Hasil Sitaan akan Dilepas di Hutan Bakau

Kepiting itu hasil sitaan dari tindak pelanggaran Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 oleh Pengguna Jasa yang melakukan pengiriman.

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Sejumlah kepiting hasil tangkapan akan dilepas di Hutan Bakau Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin, Selasa (31/1/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin akan menggelar kegiatan Pelepasliaran Kepiting Bakau, Selasa (31/1/2017).

Kepiting itu hasil sitaan dari tindak pelanggaran Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 oleh Pengguna Jasa yang melakukan pengiriman. Pelepas liaran akan dilakukan sekitar di Muara Sungai Barito.

Kepala BKIPMKHP Kelas II Banjarmasin, Hasim mengatakan, rencana dilepasnya kepiting itu menggunakan sarana kapal pengawas PS2DKP. Sekalian proses sosialisasi permen KP Nomor 56 tahun 2016 kepada masyarakat.

"Karena Permen 56 Tahun 2016 merupakan hasil revisi. Setelah uji publik, hasil revisi permen sebelumnya sempat menjadi kontroversial," katanya. Hasim mengatakan, pelepasliaran kepiting undersize itu nantinya di hutan bakau.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved