Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pengacara Ahok Berniat Laporkan SBY, Partai Demokrat Santai Menanggapinya

Hal itu diungkapkan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum Basuki, Tommy Sihotang, yang menilai bisa saja pihaknya melaporkan SBY

Editor: Didik Triomarsidi
ant
Ketua MUI Maa'ruf Amin hadir menjadi saksi pada persidangan kedelapan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017). Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perlu membuktikan pernyataannya mengenai telepon dari Susilo Bambang Yudhoyono ke Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.

Hal itu diungkapkan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum Basuki, Tommy Sihotang, yang menilai bisa saja pihaknya melaporkan SBY dengan tuduhan fitnah karena mengaku disadap.

"Kami enggak usah komentar yang begitulah. Komentar dia (kuasa hukum) yang kemarin saja belum diselesaikan. Ya kan? Biarkan dulu," kata Hinca kepada pewarta, Sabtu (4/2/2017).

Menurut Hinca, pernyataan SBY soal pengakuannya disadap bukan tanpa alasan. Hal itu menunjukkan bahwa ada masalah besar yang menyangkut SBY dan Partai Demokrat pada umumnya.

"Ada problem besar yang kami hadapi soal itu dan karena itu kami sampaikan ke publik, terang benderang dan kami tunggu. Pak SBY kan mengatakan kami monitor sejak disampaikan sampai sekarang, dan sampai sekarang kami monitor terus," tutur Hinca.

Ketika ditanya apakah Partai Demokrat dan SBY akan melakukan hal serupa, yakni melaporkan kuasa hukum Basuki, disebut Hinca belum ada rencana ke sana. Pihaknya ingin masalah yang ada sekarang diproses terlebih dahulu sehingga tidak ada pandangan yang keliru di hadapan publik.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved