Irhami Membela Diri, Perkaranya Bukan Penyalahgunaan Wewenang Tapi Perdata

Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang yang mendudukan mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kembali bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banja

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/irfani rahman
Irhami Ridjani membacakan nota pembelaan, Selasa (7/2/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan penyalahgunaan wewenang yang mendudukan mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani kembali bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (7/2/2017) siang.

Pada sidang kali ini, Irhami menyampaikan nota pembelaan yang ia bacakan langsung dan juga disampaikan penasihat hukumnya Sabri Noor Herman SH MH dan rekan.

Dengan suara berat Irhami menuturkan dakwaan jaksa kepadanya bahwa merugikan negara adalah tidak benar.

Kasus ini, menurut Irhami. adalah masalah pribadi dan merupakan soal ganti rugi yang sah.

Dan bahkan soal pemeriksaan dirinya oleh Polda ia pun mengajukan gugatan perdata di Kotabaru dan dirinya tak menyalhgunakan wewenang,

"Ini murni perkara perdata, yang dipolitisi jadi politik karena saya ikut Pilkada serta diancam dan terbukti saat ini saya dipidanakan," ucapnya tanpa menyebut siapa yang mengancam.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi ia juga menolak secara tegas dakwan maupun tuntutan yang disampaikan JPU M Irwan sebelumnya karena ia beranggapan dalam perkaranya yang kini berproses di persidangan tipikor murni perkara pribadi tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diembannya.

Selain Irhami, penasihat hukum terdakwa HM Sabri Noor Herman SH MH dalam analisa hukumnya secara panjang lebar mengemukana kalau terdakwa tidak melakukan pemaksaan terhadap PT ITP (Indocement Tunggal Perkasa),

Ini dibuktikan kalau perusahaan tersebut di hadapan notaris Rolita Lusyani telah melakukan pembayaran ganti rugi terhaap lahan milik terdakwa dan keluarganya.

Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi dari perusahaan Alexander Franssiscus Welerang bahwa perusahaan tidak pernah keberatan atau membuat pengaduaan terhadap kesepakatan ganti rugi dimaksud.

Sabri juga menyebutkan dalam perkara perdata antara terdakwa dengan PT ITP yang dimenangkabn terdakwa sama sekali tidak ditemukan adanya perbuatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar akta notaris No.2 tanggal 3 Aghustus 2011.

Berdasarkan beberapa analis yuridis tersebut penasiuhat hukum berkesimpulan bahwa apa yang didakwakan JPU terhadap klienya yakni pasal 12 huruf e UU tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 dengan perubahannya UU No,20 tahun 2001, tidak terbukti, di samping perbuatan terdakwa murni masuk hukum perdata. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved