Trump Gagal Lagi, Hakim Tingkat Banding Tolak Pemberlakuan Kebijakan Anti-imigran

Pengadilan banding federal Amerika Serikat, Jumat pagi WIB (10/2/2017), memutuskan, kebijakan "anti-imigran" yang diambil Presiden Donald Trump tetap

Editor: Ernawati
MOLLY RILEY/AFP
Ratusan orang berunjuk rasa di dekat Gedung Putih, Washington DC menentang kebijakan kontroversial Presiden Donald Trump. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, WASHINGTON - Pengadilan banding federal Amerika Serikat, Jumat pagi WIB (10/2/2017), memutuskan, kebijakan "anti-imigran" yang diambil Presiden Donald Trump tetap ditangguhkan.

Putusan bulat dari panel tiga hakim ini sekaligus mengartikan, warga dari tujuh negara mayoritas Muslim akan terus dapat melakukan perjalanan ke AS.

Hal itu mengabaikan perintah eksekutif Trump bulan lalu.

"Di satu sisi, masyarakat memiliki perhatian yang kuat dalam keamanan nasional, hal itu menjadi kemampuan seorang presiden terpilih untuk memberlakukan kebijakan," tulis para hakim, seperti dilansir CNN.

"Dan di sisi lain, masyarakat juga memiliki perhatian dalam kebebasan perjalanan, menghindar dari pemisahan keluarga, dan kebebasan dari diskriminasi."

"Dengan demikian, banding untuk memberlakukan kebijakan itu ditolak," sebut majelis hakim. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved