Warga Gang Kacang Ini Pasang Spanduk Besar di Pintu Gerbang, Ada Apa?
Mulan satu warga asli Gang Kacang berharap setiap orang menghormati hukum negara karena sudah berkekuatan hukum tetap..
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rabu (15/2) sekitar 10;30 Wita, puluhan warga Jalan Rantauan Darat/ Pekauman Gang Kacang RT16 Banjarmasin Selatan tampak berkerumun di depan gang ini. Sesaat kemudian mereka memasang spanduk di depan gang tua ini.
Adapun spanduk ini berbunyi:
Putusan no 16 PK /TUN 2016, Demi Keadikan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa Mahkamah Agung
Kami warga Gang Kacang Minta keadilan atas kemenangan kami atas upaya hukum di PTUN Banjarmasin yang pada tingkat upaya hukum peninjauan kembali dengan mengabulkan gugatan kami seluruhnya dengan membatalkan dan mencabut sertifikat HGB No 92/ Kelurahan Pekauman dengan luas 1001 M2 sesuai urtusan PK no 16 PPK /TUN 2016 tentanggl tanggal 18 April dan bekekuatan hukum tetap sesuai dengan keterangan berkekuatan hukum tetap tanggal 10 Agustus 2016 .
Mulan satu warga asli Gang Kacang berharap setiap orang menghormati hukum negara karena sudah berkekuatan hukum tetap.
Tepisah kuasa hukum warga Abdul Basyit Syukur SH mengatakan kasus ini ia dampingi dari pengadlan pertama (PTUN). Dimana warga selaku penggugat menggugat Kantor BPN Kota agar mencabut Sertifikat HGB no 92/Keluruahan Pekauman pada 10 Januari 2012 dan mencabut sertifikat HGB no 92/kel Pekauman,
Dan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin tingkat pertama ini pihaknya kalah, Pengadilan Tata Usaha Negara kedua atau di Jakatta atau banding pihaknya pun kalah, dan saat kasasi ke MA juga kalah,
'Kami kemudian ajukan peninjauan kembali dan dimenangkan karena penerapan hukumnya tak tepat,"paparnya Basyit.
Sebelumnya pada Jumat lalu, ada orang yang mencoba melakukan penutupan didepan Gang Kacang .
"Kita tidak tau siapa yang mau menutup, dengan mau memasang galam tapi tak jadi karena dilarang warga," papar satu warga. (*)