Jawa Tengah
Bupati Ini Titikkan Air Mata Saat Raperda yang Diajukannya Ditolak DPRD
"Ibarat kata saya ini seperti dilempar kotoran. Mohon maaf kepada forum yang terhormat ini, ke depan tidak boleh terjadi," ucap Mundjirin dengan suara
"Seharusnya wakil rakyat lah yang berhak marah. Karena ini bisa dianggap sebagai bentuk pelecehan kepada forum tertinggi DPRD," ucapnya.
The Hok menyebutkan, penyusunan raperda bukan pekerjaan main-main. Sebab proses pembuatan raperda ini melalui berbagai tahapan pembahasan mulai dari perumusan hingga dibawa ke paripurna untuk disetujui oleh DPRD.
Pihaknya lantas mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam menyusun program pembangunan dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Semarang.
"Apakah substansi perda ini pas dengan Kabupaten Semarang kalau penyusunannya hanya copy paste dari daerah lain," tandasnya.
Sekedar diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, Senin (20/2/2017) siang ini sedianya mengesahkan 12 raperda untuk masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.
Namun khusus Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Kabupaten Semarang sepakat menolak karena diduga menjiplak perda daerah lain. (*)
