Berita Banjarmasin
Dua Perantara Dicokok, Petugas Temukan Tiga Kantong Sabu
Dalam penangkapan ini, seseorang berisiial R yang diduga sebagai pemilik barang terlarang kabur dan masih dalam pencarian petugas.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Edy Fahrudin alias Edy (37), warga Rumah Bawahan Pasar RT 01 RW 01 Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar serta Aslanini alias Aas (30) warga Desa Danau Salak RT 02 RW 01 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar tampak pasrah ketika diperiksa petugas.
Kedua ditetapkan oleh petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel karena kasus sabu. Apalagi saat penangkapan keduanya yang diduga sebagai perantara ini petugas temukan tiga kantong sabu ukuran cukup besar,
Dalam penangkapan ini, seseorang berisiial R yang diduga sebagai pemilik barang terlarang kabur dan masih dalam pencarian petugas.
Informasi diperoleh, penangkapan ini bermula dari informasi adanya seseorang yang biasa menyediakan sabu-sabu. Maka hal ini ditelusuri oleh petugas Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda dibawah komando Kasubdit 1 AKBP Rahmat Hidayat langsung menindaklanjuti hingga terhubung dengan para tersangka.
Disepakati transaksi di di Jalan A Yani Km56 Desa Banua Anyar Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 19.00 Wita. Ternyata yang datang adalah Edy dan Aas ke lokasi itu.
Petugas yang yakin ada barang terlarang langsung melakukan penangkapan. Ternyata memang benar petugas menemukan tiga kantung sabu siap edar.
Edy sendiri yang ditemui saat pemeriksaan mengaku baru sekali ini saja mengantarkan sabu.
"Baru kali ini saja," ucapnya.
Sementara itu, Aas pun mengaku sabu bukan miliknya namun milik R. Saat dia mengantarkan, diberi Rp 100 ribu.
Direktur Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Jimmy A Anes ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan keduanya itu. Dimana petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat 14.49 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20160106_115737.jpg)