Berita Kalteng
Dua dari Tiga Pengedar Sabu Itu Ternyata Suami Istri
Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap pasangan suami istri, warga Jalan Hiu Putih Palangkaraya
Penulis: Fathurahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penyidik Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap pasangan suami istri, warga Jalan Hiu Putih Palangkaraya, karena diduga bekerja sama dalam jualan Narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (3/3/2017) menyebutkan, dua dari tiga pelaku yang ditangkap tersebut bernama Fenti dan Sulistino adalah pasangan suami istri.
Keduanya adalah suami istri yang ditangkap polisi karena diduga bekerja sama dalam jualan sabu dan menjual kepada pengedar lainnya bernama Haris.
Berdasarkan rilis dari Kabid Humas Polda Kalteng, penangkapan dilakukan Kamis, (2/3/2017) pukul 22.00 WIB, oleh Subdit satu. Pelaku yang awalnya ditangkap adalah Fenty Nor alias Fenti (24) asal Muara Teweh.
Kemudian, penyidik mengembangkan kaausnya setelah mengetahui bahwa Fenty menjadi perantara jual beli sabu antara suaminya dengan tersangka bernama Haris.
Dikatakan, dalam pengembangan selanjutnya pada hari yang sama kemudian penyidik menangkap Sulistiono( 36) suami dari Fenty warga Jalan Hiu Putih.Polisi menemukan barang bukti sebanyak 4 Paket serbuk kristal Sabu dari tersangka Sulistiono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengedar-sabu_20170303_202841.jpg)