Seputar Kalteng

Riban Satia Berharap JMT Law Firm Nusantara Palangkaraya Bisa Atasi Konflik Lahan

JMT Firm Nusantara Advocates & Legal Consultan (Lembaga Hukum yang bergerak dalam bidang pembelaan dan konsultasi hukum), Sabtu (4/3/2017)

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
tribunkalteng.com/fathurahman
Para pendiri dan pengurus JMT Law Firm Nusantara Advocates & Legal Consultants berkantor di Jalan George Obos Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - JMT Firm Nusantara Advocates & Legal Consultan (Lembaga Hukum yang bergerak dalam bidang pembelaan dan konsultasi hukum), Sabtu (4/3/2017) secara resmi sudah dioperasionalkan di Kota Cantik.

Wali Kota Palangkaraya, HM Riban Satia, saat membuka kegiatan pembukaan lembaga tersebut, mengharapkan, dengan adanya lembaga hukum tersebut bisa membantu dalam penyelesaian masalah sengketa lahan.

"Kalimantan Tengah bergulir wacana pemindahan Ibu Kota Pemerintahan RI dari Jakarta ke Kalteng dan yang dipilih adalah Palangkaraya, Katingan dan Kabupaten Gunungmas, yang memicu banyaknya sengketa lahan terkait wacana itu, saya berharap JMT Law Firm Nusantara bisa membantu masalah yang ada di masyarakat tersebut," ujarnya.

JMT Law Firm Nusantara Advocad & Legal Consultan berada di Jalan Geoge Obos Palangkaraya, yang didirikan oleh Ir JMT Pandiangan, JMT Simatupang dan IAJ Luhulima yang tujuan lembaga ini adalah memberi ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Keadilan terhadap penegakkan hukum dan kepatuhan hukum.

"Lembaga kami bukan hanya untuk advokasi yang bersifat komersial, tetapi juga membantu dan siap memperjuangkan untuk hal-hal yang sifatnya sosial, karena lembaga ini dibentuk untuk memberikan rasa adil kepada masyarakat serta untuk kepatuhan hukum," ujar JMT Pandiangan

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved