29 Pasangan Mesum Terjaring Razia, Ada yang Lagi Bugil
Beberapa tamu hotel yang mendengar suara ketukan petugas yang menyamar sebagai pelayan hotel, membuka pintu.
BANJARMASINPOST.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 29 pasangan bukan suami istri terjaring razia tim gabungan Satpol PP dan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya, Minggu (5/3/2017) dini hari.
Mereka terjaring razia yang dilakukan di hotel Mini Kenpark kawasan Pantai Ria Kenjeran dan Hotel Pit Stop Jalan Semut Baru, Surabaya.
Razia gabungan ini dipimpin Kasi Oprasional Satpol PP Kota Surabaya, Joko Wiyono dan Kanit Tipiring Sabhara Polrestabes Surabaya, Iptu Satriono.
Petugas tim gabungan kali pertama melakukan razia di hotel Kenpark. Para petugas disebar dan memeriksa satu per satu kamar hotel. Beberapa tamu hotel yang mendengar suara ketukan petugas yang menyamar sebagai pelayan hotel, membuka pintu.
"Ganti baju dulu, kemudian keluarkan identitas kalian," kata petugas saat melakukan razia, Minggu (5/3/2017).
Namun, ada sejumlah tamu hotel yang terkejut dengan kedatangan petugas dan berusaha menutup pintu kamar. Tapi, petugas tetap mendorong pintu dan melakukan pemeriksaan ke dalam kamar.
Hasilnya, ternyata ada seorang perempuan yang bersembunyi di kamar mandi guna menghindari razia. Perempuan itu setengah bugil dan hanya memakai handuk sebagai penutup tubuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitasnya, ternyata ada 19 pasangan itu bukan suami istri. Petugas gabungan pun membawanya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari Kenjeran, petugas gabungan melanjutkan bergerak ke Hotel Pit Stop. Mereka pun menyebar dan memeriksa satu persatu kamar hotel. Hasilnya, petugas mendapati 10 pasangan yang tidak memiliki surat nikah.
“Pasangan mesum bukan suami istri yang tidak bisa menunjukan buku nikah atau KTP-nya tidak sama dengan tempat tinggalnya, kami langsung amankan ke Mako Satpol PP untuk pendataan," sebut Joko Wiyono, Kasi Operasional Satpol PP Surabaya.
Joko menuturkan, menjelaskan, razia ini rutin digelar agar Kota Surabaya benar-benar bersih dari perbuatan asusila yang bisa merusak kehidupan rumah tangga orang lain.
"Pasangan mesum ini telah melanggar UU RI No 1 tahun 1974 tentang UU perkawinan," tutur Joko.
Sebanyak 29 pasangan mesum bukan suami istri yang terjaring razia akan didata lebih lanjut untuk dibina agar tidak melakukan atau mengulangi perbuatan asusila lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/razia-mesum_20170305_203759.jpg)