Metro Banjar Edisi Cetak
Pecandu Tuak di Banjarbaru Ini Kocar-kacir
Selama ini Kornelius secara terang-terang melanggar Perda 6 tahun 2014 6 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kornelius Munthe (67) warga Permatasapir, Sungaiulin, Banjarbaru, merasa tidak bersalah, meski ancaman tipiring maksimal 6 bulan kurungan serta Rp 50 denda ada depan matanya.
Selama ini Kornelius secara terang-terang melanggar Perda 6 tahun 2014 6 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dia menjual tuak, minuman beralkohol yang dibuat dari kayu raru, di sebuah warung di Jalan Trikora, Guntungmanggis.
“Ini kan sudah turun temurun, minuman tradisional kok. Yang datang mewarung juga teman-teman. Dari sejak SMA saya sudah minum minuman tradisional ini, jadi tentu sudah punya keahlian untuk meracik sendiri," ujarnya.
Menurut Kornelius tuak bikinannya tidak mematikan. “Tuak buatan saya justru mujarab untuk menjaga kesehatan. Kayu raru, bahan dasar membuat tuak, dikirim dari kampung. Jadi tidak akan sampai mati minum ini," ujarnya.
Apapun alasan Kornelius, anggota Satpol PP Banjarbaru tetap menyita tuak dan bahan baku tuak berupa kayu laru, Senin (7/3) malam. Sebelum penyitaan dilakukan, para pecandu tuak kocar-kacir. Bahkan ada tuak yang dibuang ke sekitar rumah, begitu mengetahui kedatangan Satpol PP.
Selesai gerebek, pemilik warung langsung digiring ke markas satpol PP. “Bahan dasar kayu laru kurang lebih tiga kilogram kami sita. Warung itu jual Rp 10 ribu satu liter, bila dioplos bisa Rp 15 ribu seliter," ucap Aries, penyidik Perda Satpol PP Banjarbaru.
Selengkapnya baca harian Metro Banjar, Rabu (8/3/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id/metro
