Berita Banjarmasin
Geledah Rumah di Jalan Mahligai, Petugas Temukan Sabu dan Ineks
Petugas Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap Hamrunsyah alias Amrun (44) yang diduga sering menjual narkoba
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Petugas Subdit III Direktorat Narkoba Polda Kalsel menangkap Hamrunsyah alias Amrun (44) yang diduga sering menjual narkoba baik sabu maupun ineks, Selasa (7/3/2017).
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas di kediamannya, Jalan Mahligai Gang Arrahman RT 06 RW 02, Kertak Hanyar II, Kabupaten Banjar, petugas menemukan lima paket sabu ukuran cukup besar dan ineks.
Tak ayal, adanya penemuan obat terlarang ini membuat yang bersangkutan digelandang petugas ke Mako Polda Kalsel. Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku akhirnya dimasukkan ke rumah tahanan Polda Kalsel.
Direktur Narkoba, Kombes Jimmy A Anes melalui Panit AKP Nur Rochim, Kamis (9/3/2017) membenarkan penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu dan ineks.
Barang bukti yang ditemukan yakni lima paket sabu dengan berat bersih 19,61 gram, empat butir pil yang diduga ineks logo R, warna biru, setengah butir pil yang diduga ineks logo R, warna biru, setengah butir pil yang diduga ineks logo R warna biru.
Untuk tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.