BPost Edisi cetak

Gamawan Siap Dikutuk

Pada kesempatan itu, Gamawan membantah tuduhan terhadap dirinya telah menerima suap.

Editor: Didik Triomarsidi
dokumen
BPost edisi Jumat (17/3/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - MEGAKORUPSI kasus proyek KTP-El kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3). Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dihadirkan sebagai saksi atas kasus korupsi yang melibatkan birokrat, politisi dan pengusaha itu.

Pada kesempatan itu, Gamawan membantah tuduhan terhadap dirinya telah menerima suap.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, kalau saya nanti menghianati bangsa ini saya minta didoakan rakyat Indoesia agar saya dikutuk Allah SWT,” tandas Gamawan ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar.

Gamawan dihadirkan dalam sidang kedua kasus terdakwa Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan terdakwa Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. Selain Gamawan, jaksa penuntut umu menghadirkan tujuh saksi yang lain.

Dalam surat dakwaan disebutkan Gamawan mendapat aliran dana proyek e-KTP sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara Rp 41 miliar (pada 2011, 1 dolar AS setara Rp 9.100) dan Rp 50 juta. Menurut surat dakwaan, uang suap 2 juta dolar AS diberikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman.

Sedangkan uang 2 juta dolar AS lainnya diserahkan melalui Azmin Aulia, adik kandung Gamawan, pada 20 Juni 2011 lalu. Sehari setelah uang dari Andi Narogong diserahkan Azmin kepada Gamawan, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ditetapkan sebagai pemenang tender senilai Rp 5,84 triliun.

Di hadapan majelis hakim Gamawan mengingatkan, apabila ada yang memfitnah dia terkait uang suap, dia memohon kepada Allah agar diberikan petunjuk. “Apabila ada yang fitnah saya, saya minta orang itu diberi petunjuk,” kata Gamawan.

Gamawan juga mengatakan tidak menemukan hal mencurigakan dalam proses pembuatan KTP elektronik. Dia menambahkan telah minta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jaksa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Jumat (17/3/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

BPost edisi Jumat (17/3/2017)
BPost edisi Jumat (17/3/2017) (dokumen)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved