Makam di Singapura Hanya Dibatasi Hingga 15 Tahun, Setelah Itu Lihat Apa yang Dilakukan

Singapura merupakan negara Asia yang terbilang maju. Bangunan bertingkat jadi ciri negara dengan simbol singa ini.

Penulis: Restudia | Editor: Elpianur Achmad
Permakaman di Singapura 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Singapura merupakan negara Asia yang terbilang maju. Bangunan bertingkat jadi ciri negara dengan simbol singa ini.

Meski terbilang maju, Singapura memiliki kesulitan dengan lahan negaranya yang sempit.

Dari total populasi penduduk 5,75 juta orang, dirata-ratakan 8,4 orang tinggal di area dengan seluas satu meter.

Mahalnya harga tanah ini juga berdampak pada area pemakaman.

Dilansir worldofbuzz dari history cahnnel's, yang dilakukan pemerintah Singapura sangat mengejutkan.

Dalam film dokumenter berjudl 'Hal yang Anda Tidak Tahu Tentang Singapura, dijelaskan tentang nasib orang yang meninggal dunia.

Mayat di Singapura hanya bisa tinggal di makamnya selama 15 tahun.

Usai 15, mayat akan digali untuk dikremasi.

Diperparah lagi, makam yang menerima penguburan hanya makam Choa Chu Kang.

Sementara area pemakaman lain hanya menerima untuk kremasi, alias tidak ada penguburan.

Kebijakan ini diberlakukan di Singapura sejak 1998.

Direktur Pemakaman Singapura, Ang Jolie Mei menjelaskan, "Tanah yang diberikan bukan tanah yang dimiliki selamanya".

"Hanya untuk 15 tahun, ketika sudah sampai 15 tahun, Anda harus menggali kubur dan dikremasi".

Sementara itu kuburan yang ada juga dibuat berdekatan, hanya terpisah dengan jarak 15 centimeter.

Mayat yang dikremasi, jelasnya, hanya berlaku bagi pemeluk agama Budha dan Kristen.

Sementara bagi pemeluk agama lain, termasuk Islam, mayat akan dipindahkan ke tempat baru.

Namun juga menjadi masalah, plot baru saja diperebutkan banyak mayat lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved