BPost Edisi cetak
Perjalanan Dinas DPRD Kalsel diduga Bermasalah, Kejaksaan Pun Minta Bantuan BPKP
Kejaksan telah meminta bantuan BPKP guna menguatkan apakah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah anggota DPRD Kalsel kini tengah dibidik Kejaksaan Tinggi Kalsel. Bidikan kejaksaan itu terkati dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kalsel periode 2014-2019.
Kejaksan telah meminta bantuan BPKP guna menguatkan apakah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebenarnya, penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalan dinas anggota DPRD Kalsel sudah dimulai sejak Juni 2016. Kabarnya, 55 anggota DPRD Kalsel sudah dipanggil dimintai keterangan. Bahkan disebut-sebut, ada nama wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah turut dimintai keterangan karena sebelumnya dia adalah anggota DPRD Kalsel.
Lantas, kasus apa yang tengah ditelisik Kejati?
Diperoleh informasi, anggaran perjalan dinas yang ditelisik Kejati Kalsel adalah anggaran kunjungan kerja 2015 ke Jakarta untuk study banding. Kegiatan itu adalah kegiatan lintas komisi atau disebut Panitia Khusus di Desember 2015.
Anggota DPRD diduga memanfaatkan atau mendapatkan dana akomodasi Rp 8 juta per hari. Sementara unsur pimpinan menerima Rp 8,5 juta per hari. Menurut aturan, jika dana akomodasi tak digunakan, maka anggota dewan menerima uang tunai Rp 30 persen dari dana yang disiapkan untuk akomodasi.
Seperti disebut dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015, biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum.
Diduga, demi mendapatkan uang 30 persen dari akomodasi, sejumlah wakil rakyat membuat laporan bermacam-macam. Ada yang mengaku punya rumah di Jakarta, ada pula yang melapor selama kunjungan kerja menginap di rumah teman atau keluarga.
Rupanya Kejati melihat peluang adanya dugaan korupsi memanfaatkan dana perjalanan dinas. Sebab, hasil penelisikan Kejati, sejumlah anggota DPRD malah menginap di hotel murah, tapi membuat laporan diduga palsu demi mendapatkan 30 persen dari anggaran akomodasi atau bersifat lumpsum.
“Tim penyelidik sudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan Agung, mengingat pelaporan ini langsung ke Kejaksaan Agung,” terang Majhfujat, Kasipenkum Kejati Kalsel, Kamis (16/3) lalu.
Menurut dia, tim penyelidik Kejati Kalsel sebagian sudah medapat keterangan klarifikasi yang yang sudah dimintai keterangan. “Sementara ini kami masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari kejaksaan Agung,” ujarnya.
Mashfujat tidak mengelak kalau sebelumnya ada pemeriksaan dari BPKP Kalsel di Kejaksaan. “Itu kan diminta bantuan untuk memeriksa apakah ada kerugian negara atau tidak. Nantinya yang jelas juga dilaporkan ke kejaksaan agung,” ucapnya.
Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Senin (20/3/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-senin-2032017_20170320_133012.jpg)