Komisi Informasi Publik Kalsel Selesaikan 10 Kasus Sengketa Informasi

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan telah menyelesaikan sebanyak 10 kasus Sengketa Informasi.

Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
net
ilustrasi 

BANJARAMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan telah menyelesaikan sebanyak 10 kasus Sengketa Informasi, enam di antaranya dapat diselesaikan melalui proses Mediasi, dan empat lainnya diselesaikan melalui proses Sidang Ajudikasi. 

Disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel, Samsul Rani bahwa setiap orang, atau kelompok orang, atau lembaga masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi, dan bagi Badan Publik yang lalai untuk memberikan Informasi yang diminta, dapat dihukum Penjara selama 1 (satu) Tahun, dan/atau denda sebesar 5 (lima) juta rupiah (pasal 52 UU 14 Tahun 2008). 

Komisioner koordinator bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, sekaligus bertindak sebagai Anggota I Majelis Komisioner Tamliha Harun menambahkan, bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka, dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi, kecuali informasi yang dikecualikan. 

Oleh karena itu, Badan Publik harus dapat memberikan informasi secara cepat, dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Tamliha Harun juga menekankan, setiap informasi yang dikecualikan/dirahasiakan oleh Badan Publik harus didasari oleh hasil Uji Konsekuensi dengan berpatokan pada Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KNJP2B, kembali melayangkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, terhadap RSUD H. Abdul Aziz Marabahan. 

Informasi yang diminta antara lain adalah salinan Rencana Anggaran Belanja (RAB), salinan Berita Acara Pemeriksaan Barang,  salinan Hasil Pemeriksaan Sendiri, dan empat salinan informasi lainnya yang tercantum dalam Surat Permohonan Informasi ditujukan kepada Direktur Rumah Sakit. 

Setelah menanti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pihak Rumah Sakit tidak juga memberikan tanggapan, sehingga pada tanggal 13 Maret 2017, pihak LSM mendaftarkan kasus sengketa informasi ini ke Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan.

 Sidang sengketa informasi dilaksanakan pada Rabu, (22/3), dengan agenda pemeriksaan, dan mediasi, yang dipimpin oleh Majelis Komisioner diketuai oleh Samsul Rani dengan Anggota I,Tamliha Harun, dan Anggota II Nadzmi Akbar.

Pihak RSUD Marabahan selaku Termohon diwakili oleh HM Hatta Majani, SH, yang bertindak sebagai Advokat, didampingi langsung oleh Direktur RSUD Marabahan, Fathurrahman, Sementara pihak LSM KNJP2B diwakili oleh kuasa hukum Tugimin dan didampingi oleh Ketua III LSM KNJP2B, Robby Mahajaya. 

Atas permintaan pihak termohon, Sidang ditunda, karena pihak  Termohon belum menerima salinan permohonan Sengketa seperti yang diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

Permintaan sidang ditunda oleh Termohon tersebut disetujui oleh pihak Pemohon, oleh karena itu, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan kemudian memutuskan untuk menunda sidang sampai hari Rabu depan, tanggal 29 Maret 2017. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved