Kasus Dugaan Penistaan Agama

Bawa Sangkur, Perempuan Ini Ditangkap Polisi di Sidang Ahok

Saat tas Retno diperiksa, petugas menemukan sebilah sangkur dibungkus sajadah warna merah di dalam tas.

Editor: Didik Triomarsidi
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polisi menangkap seorang perempuan bernama Retno Rahayu (40), warga Jakarta Timur, karena kedapatan bawa pisau sangkur saat hendak masuk ke dalam ruang sidang kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Dony Alexander, menjelaskan, perempuan itu belum sempat masuk ke dalam ruang sidang.

Dia diamankan saat polisi memeriksa tasnya di dekat pintu masuk sekitar pukul 08.30 WIB.

Saat tas Retno diperiksa, petugas menemukan sebilah sangkur dibungkus sajadah warna merah di dalam tas.

"Setelah digeledah didapati satu buah sangkur di dalam tasnya," ujar Alex kepada wartawan di depan Gedung Kementerian Pertanian.

Karena membawa sebuah sangkur, Retno pun dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku sebagai pendukung terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

"Informasi awal memang begitu (relawan Ahok), tapi setelah ditelusuri, niatnya yang bersangkutan ingin masuk jadi relawan (Ahok). Masih pakai atribut relawan," bilang Alex.

Untuk mengetahui ada tidaknya unsur kesengajaan dalam kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, sangkur itu memang acap dibawa tiap bepergian.

"Kalau untuk sengaja tidak ada, kalau kata dia biasanya memang bawa seperti itu (sangkur), tapi katanya. Makanya kita masih lakukan pendalaman," tandasnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved