Berita Banjarbaru

Lagi, Kemenkumham Kalsel Sosialisasikan Fidusia

Sebanyak 60 orang yang terdiri dari, lembaga pembiayaan finace/leasing, Kejaksaan serta Kepolisian, dan para Notaris Wilayah Kota Banjarbaru

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Didik Triomarsidi
ahmad rizky abdul gani
Kementerian Hukum dan HAM Kalsel terus mensosialisasikan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Berlian Meeting Room Q Dafam Hotel Banjarbaru, Rabu (29/03) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kementerian Hukum dan HAM Kalsel terus mensosialisasikan Layanan Pendaftaran Jaminan Fidusia di Berlian Meeting Room Q Dafam Hotel Banjarbaru, Rabu (29/03) pagi.

Sebanyak 60 orang yang terdiri dari, lembaga pembiayaan finace/leasing, Kejaksaan serta Kepolisian, dan para Notaris Wilayah Kota Banjarbaru dengan Narasumber langsung dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham R.I, Kepala Sub Direktorat Jaminan fidusia Iwan Supriadi beserta Fungsional Umum Direktorat Teknologi Informasi Nanda Zannibua Harisma

Kegiatan yang dibuka Plh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Kemas Hamzah Zain dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi.

"Potensi Fidusia perlu dipahami lebih dari sekedar instrumen untuk mendaftarkan jaminan kendaraan bermotor, namun sebagai alat untuk mendukung akses kepada pendanaan secara komprehensif supaya potensi optimal fidusia dapat dicapai dan pada gilirannya menciptakan kepercayaan publik terhadap instrumen fidusia."Kata Plh Kakanwil, Kemas Hamzah Zain yang juga menjabat Kepala Divisi Administrasi

Ditambahkan lagi, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan, tentunya perlu kebijakan yang terintegrasi antara otoritas pada sektor hukum dengan otoritas pada sektor keuangan pembiayaan untuk mendorong implementasi dan pemanfaatan fidusia.

Sementara itu Kepala Subit Pelayanan AHU dan KI, Nurhaina dalam laporannya selaku Ketua Panitia menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menyebarluaskan informasi terkait uu nomor 42 tahun 1999 tentang pengaturan jaminan fidusia dan permenkeu tentang jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan fidusia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved