BPost Edisi cetak

Ini Analisa Pakar Terkait Membingungkannya Putusan MK

Diyakini putusan MK tidak akan menghambat program deregulasi yang selama ini dilakukan pemerintah pusat untuk memangkas aturan yang menghambat

Editor: Didik Triomarsidi
dokumen
BPost edisi Senin (10/4/2017) 

News Analysis: Irman Putra Sidin, Pakar Hukum Tata Negara

BANJARMASINPOST.CO.ID - APA yang diputuskan oleh MK membatalkan wewenang Menteri Dalam Negeri dalam membatalkan perda, itu sudah tepat. Saya kira putusan itu sudah tepat. Karena konstitusi hanya memberi wewenang kepada Mahkamah Agung (MK) untuk membatalkan perundang-undangan, dan perda termasuk perundang-undangan.

Diyakini putusan MK tidak akan menghambat program deregulasi yang selama ini dilakukan pemerintah pusat untuk memangkas aturan yang menghambat laju investasi.

Lahirnya perda di setiap daerah itu sendirti merupakan konsekuensi dari keberadaan otonomi daerah. Daerah memiliki wewenang membuat aturan sendiri, berdasar hasil pembahasan antara lembaga legislatif dan eksekutif daerah. Perda adalah produk otonomi daerah yang artinya tidak boleh dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Nah, mengatasi kekhawatiran terhambatnya deregulasi, disarankan pemerintah pusat membuat perundang-undangan yang mengatur tentang paket deregulasi. Melalui peraturan itu perda dapat melakukan penyesuaian dengan cara revisi.

Jadi tidak langsung batal-batal begini. Karena itu sebenarnya juga membuka peluang untuk transaksi politik. Karena akan ada investasi dan sebagainya.

Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Senin (10/4/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id

BPost edisi Senin (10/4/2017)
BPost edisi Senin (10/4/2017) (dokumen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved