Berita Kabupaten Banjar

Pambakal Se-Kecamatan Martapura Kota Tuntut Gaji Dibayar Tiap Bulan

Pambakal se-Kecamatan Martapura Kota akhirnya bersikap terkait pembayaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) bagi aparatur desa yang selama ini diba

Penulis: Hari Widodo | Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST. CO. ID. MARTAPURA - Pambakal se-Kecamatan Martapura Kota akhirnya bersikap terkait pembayaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) bagi aparatur desa yang selama ini dibayarkan per triwulan.

Rapat yang berlangsung di Desa Tambak Baru Ilir itu dihadiri 16 orang Pambakal dari 19 Pambakal di Kecamatan Martapura Kota.

Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Banjar HM Ghazali membenarkan rapat yang mereka gelar di Desa Tambak Baru Ilir.

Dari hasil rapat tersebut, mereka semua mengeluhkan kebijakan pembayaran siltap yang selama ini dibayarkan pertriwulan.

"Sudah triwulan molor lagi pembayaranya. Sampai sekarang, dana itu belum kami terima,"katanya.

Menurutnya, sebenarnya seluruh aturan mulai dari UU Desa No 6/2014, PP 43/2014 tentang pelaksanaan UU desa serta juga Perda No 1/2017 tentang pemerintahan desa mengamanatkan aparatur desa berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan.

Rencananya, terkait tuntutan mereka tersebut para pambakal di 277 desa akan berkumpul di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) merapatkan tuntutan mereka tersebut Kamis (13/4) lusa.

"Hasil pertemuan itu nanti akan kita rumuskan dan sampaikan secara resmi ke Pemkab Banjar,"terang Ghazali. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved