BPost Edisi cetak
Istri Yantenglie Absen Sidang Pemakzulan, Ini yang Dilakukan DPRD Katingan
Tidak hadirnya politisi Partai Gerindra ini dinilai mengurangi kelengkapan sidang. Ketika coba dihubungi melalui telepon selulernya
BANJARMASINPOST.CO.ID, KASONGAN - Suasana ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Senin (10/4) pagi, tampak tenang meskipun di luar sejumlah orang menggelar unjuk rasa. Wakil Ketua I DPRD Katingan, Endang Susilawati yang juga istri Bupati H Ahmad Yantenglie tidak terlihat di dalam gedung dewan.
Padahal, kemarin, digelar sidang paripurna membahas keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2P/KHS/2017 perkara khusus hak uji pendapat antara DPRD Katingan melawan bupati yang terbit pada 29 Maret 2017.
Tidak hadirnya politisi Partai Gerindra ini dinilai mengurangi kelengkapan sidang. Ketika coba dihubungi melalui telepon selulernya, tidak dijawab. Padahal, biasanya perempuan cantik ini mudah dihubungi awak media untuk wawancara.
Informasi didapat BPost, Endang tidak hadir karena lebih memilih mendampingi suaminya.
Yantenglie pun tidak menghadiri sidang yang menentukan nasibnya itu. Kabarnya Yantenglie berada di Jakarta.
Kendati demikian sidang tetap dilaksanakan dengan pengawalan polisi.
Sidang dipimpin ketua dewan, Ignatius Mantir L Nussa. Sedang dari eksekutif diwakili Wakil Bupati Sakarias.
Selain Endang, sidang tidak dihadiri empat anggota dewan yang mendukung Yantenglie.
Dari 25 anggota dewan, ada 20 orang yang hadir. Meskipun begitu, persidangan tetap memenuhi quorum, sehingga tetap dilaksanakan.
Sejak awal digelar sekitar pukul 10.00 WIB hingga berakhir pukul 12.00 WIB, proses sidang paripurna berjalan lancar. Tidak ada interupsi atau skors waktu karena anggota DPRD yang hadir adalah yang menghendaki Yantenglie mundur.
Dalam sidang, dewan membacakan semua tuntutan terkait perbuatan tercela dan melanggar sumpah jabatan yang dilakukan Bupati Yantenglie. Tuntutan dibacakan secara bergiliran oleh anggota dewan.
Kata Ignatius, berdasar surat keputusan MA, DPRD Katingan menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kalteng untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan dan perundang-undangan.
“Paling lambat tiga puluh hari setelah surat ini saya sampaikan kepada mendagri melalui gubenur, sudah ada jawaban dari mendagri terkait pemberhentian Yantenglie sebagai bupati. Saya optimistis keputusan mendagri memberhentikannya sebagai bupati karena semua tuntutan DPRD Katingan disetujui oleh MA,” ujarnya.
Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Selasa (11/4/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-selasa-1142017_20170411_083352.jpg)