Kasus Dugaan Penistaan Agama
Sempat Berpolemik, Jaksa Tetap Bacakan Tuntutan Ahok Hari Ini
Walaupun sempat berpolemik soal digelarnya sidang hari ini, lantaran surat permintaan penundaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dijadwalkan membacakan amar tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Walaupun sempat berpolemik soal digelarnya sidang hari ini, lantaran surat permintaan penundaan yang dilayangkan Polda Metro Jaya dengan alasan keamanan, tetapi, sidang tuntutan Ahok masih digelar hari ini.
Sampai hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berpedoman pada putusan majelis hakim pada sidang ke-17 pekan lalu yang mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada Ahok akan digelar 11 April 2017.
"Kami tetap mendengarkan ketetapan majelis hakim sudah menetapkan tanggal 4, sidang tanggal 11 ini adalah agenda sidang untuk pembacaan tuntutan," kata Kepala Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi.
Hasoloan menjelaskan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya terkait sidang ke-18 yang akan dijalani Ahok itu hari ini. Ia berkata kalau mereka akan tetap menjalankan prosedur persidangan seperti sidang-sidang sebelumnya.
Sidang juga akan kembali dimulai sama dengan jalannya sidang perkara tersebut sejak awal bergulir disana.
"Ya sama seperti biasa (persiapan), seperti sidang-sidang kemarin. Pukul 09.00 WIB seperti biasa," kata Hasoloan.
Diberitakan, lewat surat tertanggal 4 April 2017 ini menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.
"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," tulis surat yang ditujukan kepada kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Poin selanjutnya terkait dengan ditundanya proses penyelidikan terhadap terlapor Cagub Anies Baswedan.
"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II."
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
