Eksekusi Lahan Bandara
Wartawan Dilarang Masuk Area Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor
Suasana persiapan itu merupakan langkah yang akan dilakukan untuk memulai tahap eksekusi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang digelar hari ini
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Halaman parkir kantor PT Angkasa Pura I dipadati anggota kepolisian, kendaraan seperti truk pun sudah disiapkan.
Suasana persiapan itu merupakan langkah yang akan dilakukan untuk memulai tahap eksekusi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor yang digelar hari ini, Rabu (19/4).
Sayangnya, dari pantauan sejumlah awak media baik cetak maupun elektronik tidak diijinkan untuk memasuki areal halaman kantor Angkasa Pura I.
Wartawan yang akan memasuki area tersebut dilarang, portal halaman kantor pun dijaga petugas.
Informasi terhimpun rupanya media hanya dapat bergabung saat press conference saat pelaksanaan eksekusi selesai. "Jam 17.40 direncanakan untuk press conference," ucap Communication & Legal Section Head Bandara Syamsudin Noor, Aditya Putra Patria.
Belum jelas alasan dilarangnya wartawan untuk meliput kegiatan itu, infformasinya hal itu hasil dari kesepakatan bersama.
Dari pemberitaan sebelumnya, diketahui eksekusi dilakukan terhadap sebanyak 43 bidang, terdiri dari 15 bangunan dan 28 lahan kosong.
Melalui rilis yang diinformasikannya, agenda eksekusi dimulai pukul 08.00 WITA, di menit-menit awal pelaksanaan eksekusi ini tim dari Pengadilan tiba di Kantor Angkasa Pura I.
Pada pukul 08.30 pembacaan penetapan eksekusi akan dilakukan di halaman Noor Rachman, kemudian berlanjut pembacaan penetapan eksekusi di halaman Wage. Setelah pembacaan penetapan, dilanjutkan dengan relokasi warga yang terkena eksekusi ke rumah yang telah disiapkan oleh ap1. (Kur)
