Berita HSS

Rusmadi Nekad Melakukan Aktivitas Tambang Ilegal

H Rusmadi warga Jalan Jembatan 18 Nopember Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan pihak berwajib karena melakukan penambangan emas

Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/aprianto
H Rusmadi warga Jalan Jembatan 18 Nopember Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan pihak berwajib karena melakukan penambangan emas tanpa izin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - H Rusmadi warga Jalan Jembatan 18 Nopember Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan pihak berwajib karena melakukan penambangan emas tanpa izin.

Meski melakukan tambang emas dilahannya sendiri di Desa Pahampangan Kecamatan Padang Batung, H Rusmadi harus berurusan dengan pihak berwajib.

Apalagi aksi tambang emas ilegal yang dilakukan oleh H Rusmadi juga dikeluhkan oleh warga sekitar karena diduga akan berdampak dan mencemari lingkungan sekitar.

Aksi tambang emas ilegal H Rusmadi berakhir awal pekan tadi. Setelah, Senin, (17/4) pukul 17.00 Wita dia diamankan oleh anggota Satreskrim Polres HSS yang dipimpin Kanit Tipidter IPDA I Gede Bagus Ariska Sudana S.Tk

Tersangka yang sehari-hari sebagai pedagang ini mengaku kepada petugas baru tiga bulan melakukan aktivitas mendulang emas di rawa-rawa miliknya sendiri.

"Hasilnya tidak menentu. Selama tiga bulan melakukan pendulangan baru mendapatkan lima gram. Emasnya juga belum dijual," akunya kepada petugas, Kamis, (20/4).

Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan bahwa tersangka melakukan aktivitas tambang emas ilegal.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved