Kasus Dugaan Penistaan Agama
Terdakwa Ahok Bakal Bicara Banyak Soal Kasusnya di Sidang Pleidoi Pagi Ini
Ahok bakal banyak berbicara soal kasusnya. Tim penasihat hukumnya juga sudah menyiapkan pembelaan atau pleidoi,
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bakal menjelaskan kasus yang menjeratnya, sekaligus menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, dalam sidang ke-21, Selasa (25/4/2017) hari ini.
Ahok bakal banyak berbicara soal kasusnya. Tim penasihat hukumnya juga sudah menyiapkan pembelaan atau pleidoi, lantaran jaksa sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar pasal 156 KUHP. Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok terbukti bersalah, dan karenanya dijerat pidana dengan pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Hal-hal yang memberatkan Ahok adalah perbuatannya yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman.
"Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa (Ahok) menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar jaksa Ali Mukartono.
Sebelumnya, Ahok didakwa pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dakwaan alternatif kedua mencatut pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Ribuan orang diprediksi bakal mengawal jalannya sidang. Untuk itu, pihak kepolisian akan mengawal aksi massa pro dan kontra dari Ahok.
"Menurut informasi, dari pemberitahuan ada 2.000-an massa yang akan datang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Argo mengatakan, polisi sudah melakukan antisipasi dan pengamanan sidang. Jumlah personel penjagaan akan disesuaikan dengan jumlah massa yang datang ke lokasi sidang di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Kalau masa ribuan, kami juga sediakan ribuan (polisi)," ucap Argo. (*)
