Berita Tabalong
Masuk ke Polres Tabalong, Warga Harus Pakai Pengenal, Ada Apa?
Kartu tanda pengenal yang digunakan sendiri ada empat macam sesuai dengan pelayanan yang dijalankan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sejak kemarin, Polres Tabalong menerapkan penggunanaan tanda pengenal untuk setiap warga yang datang.
Penggunaan tanda pengenal ini dilakukan untuk peningkatan terhadap indeks tata kelola kerja di Polres Tabalong.
"Ini akan dilakukan berkesinambungan, semua satuan, bagian, fungsi dan polsek sudah diarahkan untuk tingkatkan pelayanan khususnya pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono melalui Kabag Ops, Kompol Fauzan Arianto.
Khusus di Polres Tabalong, memang ada diterapkan pengunaan tanda pengenal, yang dilakukan dengan menyiapkan petugas khusus di halaman mapolres.
Petugas ini mengawali pelayanan dengan menyapa masyarakat yang datang ke mapolres dan menanyakan maksud kedatangan.
Setelah itu, barulah diberi tanda pengenal yang untuk sementara ditukar dengan kartu identitas dari yang bersangkutan.
Kartu tanda pengenal yang digunakan sendiri ada empat macam sesuai dengan pelayanan yang dijalankan.
Yakni, kartu pengenal sebagai tamu, kartu pengenal untuk menerima pelayanan publik, kartu pengenal untuk pemohon SIK dan SKCK serta kartu pengenal untuk pemohon identifikasi sidik jari.
"Ini merupakan program dari Mabes Polri, jadi semua yang masuk ke lingkungan Polres Tabalong harus jelas identitasnya. Semoga ini bisa meningkatkan indeks tata kelola yang ada di Polres Tabalong," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polres-tabalong_20170426_203602.jpg)