Kriminal Kalteng
Belasan Warga Binaan Rutan Kapuas Bebas Bersyarat, Ini Nama-namanya
"Mereka ini bebas bersyarat, dan nanti wajib lapor kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangkaraya," jelasnya.
Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Sebelas warga binaan Rutan Kelas II B Kualakapuas dinyatakan bebas bersyarat, dan bebas murni.
Demikian seperti yang dikatakan Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Husaini usai menggelar upacara HUT Lembaga Permasyarakatan Ke 53 tahun 2017 di halaman kantor Rutan Kapuas, Kamis (27/4/2017).
"Tadi kami menggelar penyerahan pembebasan 11 orang napi di rutan Kapuas, yang terdiri dari 10 napi bebas bersyarat, dan satu napinya lagi bebas murni,"ungkap Husaini.
Adapun nama-nama warga binaan yang bebas bersyarat itu, kata Husaini, seperti Mulyadi (32), Rory (37), Saderiansyah (32), Rahim (37), Hamlan (44), Muhammad Ali Syahbana (34), Muhammad Andre Ashar (34), Ahmad Ariyanto (26), Armansyah (37), dan M Suhardiyanto (44).
"Mereka ini bebas bersyarat, dan nanti wajib lapor kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palangkaraya," jelasnya.
Khusus Muhammad Gani (22), warga Sei Tolong Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, dinyatakan bebas murni.
"Yang diberikan pembebasan hari ini, rata-rata tindak pidana ringan, seperti pencurian, farmasi, dan penganiayaan, dengan hukuman tadi paling sedikit 8 bulan, dan maksimal 1 tahun 4 bulan," tambah lelaki kelahiran Rantau, Kalsel itu.
