BPost Edisi cetak
Dapat Izin Pegang Senpi Minimal Pangkat Briptu
Surat izin memegang senpi dimiliki oleh para anggota polisi baik itu intel, reskrim dan pejabat kepolisian. Artinya, untuk mendapatkan surat izin
Editor:
Didik Triomarsidi
News Analysis: Kombes Anjar Wicaksana, Kapolresta Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID - ANGGOTA kepolisian yang diizinkan membawa senjata api dan membawa pulang ke rumah hanyalah mereka yang memiliki surat izin. Itu untuk senpi laras pendek. Sedang laras panjang untuk pengawalan dan tidak boleh dibawa ke rumah.
Surat izin memegang senpi dimiliki oleh para anggota polisi baik itu intel, reskrim dan pejabat kepolisian. Artinya, untuk mendapatkan surat izin memegang senpi, anggota harus lulus psikotes, tidak ada catatan di propam serta pangkat paling rendah Briptu.
Psikotes dilakukan setiap satu tahun sekali terhadap pemegang senpi.
Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Kamis (27/4/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-kamis-2742017_20170427_083620.jpg)