Kriminal Kotabaru
Gara-gara Pemabuk Zenith Ditangkap, Fatimah Dibekuk Polisi
Dalam penggeledahan ditemukan 10 butir zenith yang masih terbungkus plastik klip. Madan mengaku, 10 butir zenith dibelinya dari Fatimah.
Penulis: Herliansyah | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Peredaran Carnophen alias Zenith di Kotabaru seakan tidak pernah habisnya. Buktinya, masih saja ada tersangka pengedar yang ditangkap.
Bahkan pelaku menjadi pengedar juga kebanyakan dari kaum Hawa. Seperti dilakukan Siti Fatimah (31), warga Jalan Rampa, RT 03, RW 02, Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku.
Ibu rumah tangga ini ditangkap anggota Polsek Pulau Sebuku, karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, lantaran diduga mengedarkan zenith.
Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto melalui Kasubag Humas Tuti Sulistyowati mengatakan, Siti Fatimah ditangkap di rumahnya karena mengedarkan pil zenith.
Menurut Tuti, sebelum menangkap Fatimah, terlebih dulu anggota Polsek mengamankan M Ramadani alias Madan yang saat diamankan dalam kondisi mabuk.
Dalam penggeledahan ditemukan 10 butir zenith yang masih terbungkus plastik klip. Madan mengaku, 10 butir zenith dibelinya dari Fatimah.
"Petugas juga mendapatkan uang hasil penjualan Rp 150 ribu. Atas kejadian itu tersangka dan barang bukti diamankan di polsek pulau sebuku guna proses hukum lebih lanjut," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/zenith_20170427_155808.jpg)