BPost Edisi cetak
Makanan Napi Mutlak Layak dan Bergizi
Dalam konvensi internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia lewat Undang-Undang No 12 Tahun 2005
News Analysis: Mirza Satria Buana, Dosen Fakultas Hukum ULM
BANJARMASINPOST.CO.ID - NARAPIDANA mendapatkan hukuman kurungan penjara sebagai konsekuensi hukum dari perbuatan pidana yang telah dilakukannya. Namun tidak serta merta narapidana itu kehilangan Hak asasi manusia (HAM) yang paling mendasar.
Dalam konvensi internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia lewat Undang-Undang No 12 Tahun 2005, dalam Pasal 10 menekankan pentingnya menjaga hak-hak dasar narapidana, dengan tetap memperlakukan mereka secara manusiawi dan tetap menjaga kehormatan mereka sebagai manusia.
Selain itu, dalam ranah HAM internasional, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga telah mengeluarkan standar minimum untuk tahanan dan narapidana, dimana disebut dalam Pasal 20 tentang kewajiban pemerintah (lembaga permasyarakatan) memenuhi standar gizi dan nutrisi para narapidana.
Indonesia juga telah mengadopsi beberapa substansi penting dalam Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang juga menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dan hak mendasar warga binaan. Dengan kata lain, kebutuhan alamiah narapidana akan makanan yang layak dan bergizi adalah HAM yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
Acuan hukum dalam konteks nasional adalah Undang-Undang No 25 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemenuhan hak-hak narapidana merupakan tanggung-jawab dari lapas tempat narapidana menjalankan masa hukumannya.
Pasal 14 Ayat (1) buruf (d) UU Pemasyarakatan telah menyebut bahwa, “mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak” adalah salah satu hak-hak narapidana yang wajib dipenuhi oleh pihak lapas.
Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post hari ini, Jumat (28/4/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-jumat-2842017_20170428_094813.jpg)