Simpang Ratusan Butir Dexstro, Warga Kotabaru Dibekuk

Demi untuk mengais pundi-pundi rupiah tanpa harus menguras keringat, seolah membuat para pelaku pengedar jera mengedarkan obat illegal tersebut.

Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Barang bukti pil Dextro yang disitap petugas Polres Kotabaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Peredaran Carnophen atau Zenith alias pil 'Jin' di wilayah Kabupaten Kotabaru seperti tak pernah habis.

Demi untuk mengais pundi-pundi rupiah tanpa harus menguras keringat, seolah membuat para pelaku pengedar jera mengedarkan obat illegal tersebut.

Seperti dilakukan Komar (27), warga Rampa Kapis, RT 04, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulaulaut Timur terpaksa berurusan dengan hukum setelah ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaulaut Timur, Kamis (27/4/2017).

Bahkan akibat ulahnya yang mengedarkan obat sediaan farmasi telah dicabut izin edarnya, itu sekaligus menggiringnya masuk ke dalam sel. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan ditemukan tujuh butir zenith dan 133 butir obat dekstro siap diedarkan.

Mewakili Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK, Kasubag Humas Tuti Sulistyowati mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar rumahnya di Rampa Kapis, Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulaulaut Timur.

Menurut dia, saat diringkus anggota polsek setempat, membuat Komar tidak bisa berkutik karena saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan butir yang akan diedarkannya di wilayah Rampa Kapis. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved