Kriminal Hulu Sungai Selatan
Simpan Ekstasi di Botol Vitamin C, Husaini Berkilah untuk Konsumsi Sendiri
Pelaku yang menyimpan ekstasi ini terjaring saat Polres HSS memaksimalkan giat Operasi Sikat 2017.
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Husaini (31) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Selatan (HSS). Dia tertangkap tangan menyimpan ekstasi.
Warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ini diamankan saat di mobil travel perjalanan dari Banjarmasin menuju Tabalong.
Saat berada di wilayah HSS, tepatnya di Jalan HM Yusi, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, Jumat (28/4/2017) pukul 17.30 Wita, Tersangka diamankan.
Pelaku yang menyimpan ekstasi ini terjaring saat Polres HSS memaksimalkan giat Operasi Sikat 2017. Melalui satuan lalu lintas, dia terjaring saat dilakukan pemeriksaan.
Husaini yang merupakan satu di antara penumpang mobil travel sedang memegang botol vitamin C. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap botol tersebut.
Saat diperiksa, ditemukan setengah butir pil ekstasi yang dibungkus kertas aluminium rokok. Selanjutnya, Husaini diamankan ke Mapolres HSS tanpa perlawanan.
Kepada petugas, Husaini mengaku membawa ekstasi untuk dikonsumsinya sendirinya. Bukan untuk dijualnya.
"Rencananya mau dipakai sendiri. Bukan untuk dijual. Tidak menyangka ada razia di dalam mobil," katanya.
Kapolres HSS, AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono membenarkan penangkapan tersangka kepemilikan pil ekstasi.
"Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimalnya Rp 8 miliar," kata Akp Agus Winartono, Minggu (30/4/2017).