Kriminal Balangan

Polisi Temukan 100 Butir Zenith di Kantong Celana Rahmad

Pelaku berhasil ditangkap berlokasi di pinggir jalan depan SPBU Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Penulis: Elhami | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Elhami
Rahmad yang ditangkap beserta sejumlah barang bukti oleh Polres Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tim gabungan Polres dan Polsek Paringin yang dipimpin KBO Narkoba Polres Balangan kembali berhasil mengamankan seorang pengedar zenith di Kabupaten Balangan.

Informasi diperoleh bahwa pelaku pengedar adalah Rahmad Hidayat (37) yang merupakan warga Desa Simpang tiga Rt 04, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan.

Pelaku berhasil ditangkap berlokasi di pinggir jalan depan SPBU Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Kapolres Balangan, AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Antoni Silalahi mengatakan, pada Senin (1/5/2017) sekitar pukul 21.30 Wita, Unit Sat Narkoba telah mendapatkan informasi, di pinggir jalan depan SPBU Haur Batu telah terjadi transaksi jual beli obat daftar G.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota gabungan Polres dan Polsek Paringin yang dipimpin oleh KBO Narkoba Polres Balangan mendatangi ke lokasi dan mengamankan seorang pemuda yang mencurigakan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti obat zenith sebanyak 90 butir yang diletakkan di kantong saku celana. Diketahui, pemuda ini baru saja membeli dari Rahmad dan baru meninggalkan TKP tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan pengejaran kepada pelaku dan mendapati berada di parkiran Bank Kalsel. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat zenith sebanyak 100 butir yang diletakkan di dalam baju yang dikenakan oleh pelaku.

"Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp 350.000hasil penjualan zenith yang diletakkan di saku celana bagian belakang sebelah kiri," katanya.

Adapun barang bukti secara keseluruhan yang diamankan adalah 100 butir obat zineth dan 90 butir yang didapat dari pembeli, uang tunai Rp 350.000hasil penjualan zineth.

Selain itu juga disita satu hp merk Nokia Type N 1280 warna Hitam dan 1 (satu) unit R2 Merk Yahama Juliter Z warna Hitam Putih Nopol DA 3351.

Pelaku dikenakan tindak pidana melakukan kegiatan kefarmasian tanpa izin edar dan standar keamanan khasiat dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Balangan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved