Kasus Dugaan Penistaan Agama

Sekarang Isi Karangan Bunga di Balai Kota Terkait Permintaan Vonis Bebas Ahok

Banyak juga karangan bunga lain yang berisi permintaan yang sama. karangan bunga itu antara lain bertuliskan, Mohon Bebaskan Ahok Pak Hakim.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Karangan bunga minta bebaskan Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Karangan bunga masih terus bertambah di Balai Kota DKI Jakarta. Hari ini, Rabu (3/5/2017).

Kali ini, karangan bunga tidak lagi hanya memuat ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Melainkan juga permintaan kepada hakim agar Basuki atau Ahok dituntut bebas.

"Bebaskan Ahok Pak Hakim. Tegakan Keadilan". Itu merupakan isi salah satu karangan bunga dari Ex SD Palmerah 2 Pagi 72.

Banyak juga karangan bunga lain yang berisi permintaan yang sama. karangan bunga itu antara lain bertuliskan, "Mohon Bebaskan Ahok Pak Hakim. Dari Rakyat Indonesia Cinta Damai", "Bebaskan Ahok. Tidak Terbukti Penista Agama. Mari Kita Hidup Dalam Damai", "Vonis Bebas Ahok Demi Rasa Keadilan", hingga tulisan "Bunga Berseru. Nurani Hati Pak Hakim Tolong Bebaskan Ahok yang Tak Bersalah."

Itu semua merupakan beberapa isi karangan bunga yang meminta agar Ahok dibebaskan. Adapun, Ahok merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Pekan depan, hakim akan memberikan vonis untuk Ahok atas kasus ini. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Ahok dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved