Berita Hulu Sungai Tengah
Pasien Kecelakaan Tunggal Harus Lapor Jasa Raharja Agar Dapat Jaminan BPJS
Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sering bingung, siapa yang menjamin pengobatan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, sering bingung, siapa yang menjamin pengobatan, ketika harus dirawat di rumah sakit.
Nantinya, apakah dijamin JKN melalui BPJS, atau asuransi Jasa Raharja (JR). Bahkan, masih banyak masyarakat yang tak memahami, bagaimana alur untuk mendapatkan jaminan tersebut. Sementara, pihak rumah sakit khususnya khususnya milik pemerintah, menyatakan sering terbebani masalah klaim.
Ketika menangani pasien kecelakaan, direpotkan dengan masalah klaim tersebut. Padahal, pihak rumah sakit hanya fokus memberikan pelayanan terhadap korban. Kenyataannya, pihak rumah sakit menyatakan sering harus memastikan siapa yang memberikan jaminan.
“Tapi lepas dari masalah itu, dijamin atau tidak dijamin siapapun, kami tetap mengedepankan pelayanan terlebih dahulu,” kata Kasi Pelayanan Kesehatan, Ketua Tim JKN RS Pambalah Batung Amuntai, Munjirurahman, saat diskusi dengan jajaran BPJS Cabang Barabai, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Banua Anam, Kamis (4/5/2017).
Kegiatan sosialisasi yang diprakarsai BPJS Cabang Barabai tersebut, sekaligus media gathering dengan perwakilan media di daerah.
Selain itu, BPJS juga mengundang pengelola rumah sakit se Banua Anam, baik swasta maupun rumah sakit pemerintah, sebagai ajang koordinasi terkait hal penjaminan korban kecelakaan lalu lintas peserta JKN tersebut.
Pada kesempatan itu, Munjirurahman mengatakan, karena masalah alur pengklaiman itu pula, rumah sakit tak bisa menerima klaim dengan cepat. Padahal, rumah sakit juga butuh biaya.
“Syukur-syukur sekarang sudah ada aplikasi Surat Eligibilitas Perserta (SEP) dari BPJS. Masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cepat, setelah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja,” katanya.
Sementara, dari pihak rumah sakit yang belum bekerjasama dengan Jasa Raharja, juga sering mengalami kendala.
Direktur RS Ceria Kandangan, dr Agung Nugroho menyatakan, pasien dan keluarga jika masuk rumah sakit dan memiliki kartu BPJS atau KIS, tahunya biaya pengobatannya dijamin BPJS. Padahal, jika pasien kecelakaaan tabrakan (kecelakaan ganda), mereka dijamin Jasa Raharja.
“Untuk kecelakaan ganda yang dijamin JR maupun kecelakaan tunggal yang dijamin BPJS, karena kami belum ada kerjasama dengan Jasa Raharja, terpaksa keluarga pasien yang aktif mengurus administrasinya. Ke depan, kami akan melaksanakan kerjasama tersebut, untuk memudahkan pasien dan klaim rumah sakit,” jelas Agung.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Banua Anam, Risanto Simamora menjelaskan, sesuai prosedur jaminan kecelakaan, klaim bagi peserta JKN dan KIS yang dijamin untuk kecelakaan di darat hanya untuk kecelakaan lalu lintas.
Korbannya adalah korban tabrakan, atau pihak yang ditabrak, serta korban tabrak lari. Sedangkan korban kecelakaan tunggal, yang dinilai kelalaian sendiri, tak diberikan jaminan.
Adapun besarnya klaim santunan, sampai Mei 2017 Rp 10 juta. “Per 1 Juni mendatang, direncanakan naik, disamakan untuk kecelakaan di laut, yaitu Rp 20 juta dengan bantuan bantuan P3K Rp 1 juta dan biaya ambulans Rp 500 ribu,” kata Risanto.
Surat jaminan diberikan kepada rumah sakit, paling lambat 2 kali 24 jam, atau 3 kali 24 jam jika diserahkan Minggu.
Tentunya, surat jaminan dikeluarkan setelah pihak Jasaraharja mendapatkan surat keterangan kecelakaan (SKK) dari kepolisian yang diurus keluarga korban.
Lalu bagaimana dengan korban kecelakaan tunggal? Plh Kepala BPJS Cabang Barabai, Evi Retno Nurlianti menjelaskan, pihak kepolisian dalam kasus laka lantas sesuai peraturan tak dapat membuat SKK jika tak ada laporan kecelakaan oleh pihak korban, termasuk kecelakaan tunggal.
“Karena pihak keluarga sering terlambat melapor, sehingga waktu yang dibutuhkan untuk melaporkan ke Jasa Raharja pun bervariasi,” kata Evi.
Sementara, pihak rumah sakit, jelas dia tak mau menanggung biaya atas ketidakpastian dalam penjaminan terjamin JR.
Khusus untuk kecelakaan tunggal, jelas Evi, pihaknya pun tetap memerlukan keterangan dari JR, bahwa korban tersebut tak masuk jaminan JR. Berdasarkan keterangan JR itu, BPJS baru bisa menjamin pasien kecelakaan tunggal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan_20170504_202610.jpg)