Vonis Ahok

Polisi Suruh Pergi Pendukung Ahok dari Mako Brimob, Ini Alasannya

para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk pergi dari depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis

Editor: Ernawati
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Massa pendukung Ahok. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pihak kepolisian mengimbau para pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk pergi dari depan gerbang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pihak kepolisian dari Polsek Cimanggis meminta mereka pergi agar tidak memancing kericuhan dari pihak yang kontra terhadap Ahok.

"Takutnya memancing yang kontra kalau sampean di sini. Bisa memicu nantinya," ujar Kompol M Hari Agung Julianto kepada para pendukung Ahok.

Mendengar imbauan ini, para pendukung Ahok berjanji akan pergi pada pukul 17.00 WIB.

Mereka rencananya akan berpindah ke Tugu Proklamasi untuk melakukan aksi damai.

"Iya kami dapat teguran dari aparat, untuk dibubarkan secepatnya," ujar Carol.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Jakarta memerintahkan agar menahan terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Perintah tersebut karena Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama.

Pada sidang vonis, majelis hakim memvonis Ahok pidana penjara dua tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved