Vonis Ahok
Apa yang Dilakukan GNPF-MUI Setelah Ahok Divonis Dua 2 Penjara? Ini Kata Bachtiar Nasir
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu, usai Ahok divonis dua tahun dan langsung ditahan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengawal jalannya kasus penistaan agama selama delapan bulan, hingga akhirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi divonis dua tahun penjara pada Selasa (9/5/2017) lalu.
Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir belum bisa memastikan nasib gerakan itu, usai Ahok divonis dua tahun dan langsung ditahan.
"Kami masih fokus melakukan rapat untuk rekonsiliasi. GNPF-MUI sejatinya hanya ad hoc khusus mengawal Surat Al-Maidah 51. Lanjut atau tidaknya sesuai hasil musyawarah," ujar Bachtiar Nasir saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).
Bachtiar Nasir menjelaskan, saat ini sudah banyak massa yang membentuk GNPF-MUI di daerah. Namun, ia belum bisa memastikan apakah GNPF-MUI akan menjadi organisasi atau tidak.
"Sudah banyak yang buat cabang di daerah, padahal kami tidak punya legalitas di pusat. Hanya ad hoc saja," jelasnya. (Rizal Bomantama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-gnpf-mui-bachtiar-nasir_20170511_112521.jpg)