Tutup Selama Ramadan, Karyawan Karaoke di Banjarbaru Rame-rame Pulang Kampung

Meski surat edaran dari Pemko Banjarbaru belum disebar, tapi pengelola tempat hiburan seperti karaoke rupanya sudah siap-siap sambut bulan Ramadan.

Editor: Elpianur Achmad

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Meski surat edaran dari Pemko Banjarbaru belum disebar, tapi pengelola tempat hiburan seperti karaoke rupanya sudah siap-siap sambut bulan suci Ramadan.

Pernyataan sikap dimantapkan, mereka siap ikuti aturan. Karyawan tempat hiburan khususnya di karaoke, pilih pulang kampung atau cari pekerjaan sambilan selama libur satu bulan penuh nanti.

Seperti di THM karaoke keluarga Happy Puppy Jalan A Yani Km 33, karyawannya sudah tahu jika di bulan Ramadan tutup satu bulan penuh. Mayoritas karyawannya akan pulang kampung.

"Bulan puasa tidak buka. Mungkin minus satu hari sebelum puasa, sudah tutup operasionalnya. Cuti panjang. Pulang kampung semua (karyawan)," ucap Supervisor karaoke Happy Puppy, Ahmad Dani, Kamis (11/5).

Tutup THM tersebut selama Ramadan tersebut, sebagai tindak lanjut pelaksanaan terbitnya Peraturan Walikota Banjarbaru (Perwali) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengaturan Perizinan Usaha Karaoke.

Poin aturan yang menjerat pelaku usaha karaoke di wilayah Kota Banjarbaru menutup total usahanya selama Ramadhan, terdapat di Pasal 11 huruf C. Di dalamnya dicantumkan, pemilik usaha karaoke dilarang menjalankan usahanya pada hari libur keagamaan dan selama bulan Ramadan. Jika ternyata ada pengelola hiburan karaoke yang melanggar aturan tersebut, tetap buka operasional pada waktu Ramadhan, ancaman sanksinya berat.

Pada pasal 12 dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2014 tersebut, dinyatakan, usaha karaoke yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini dikenai sanksi pencabutan izin dan penutupan usaha.

"Tetap sesuai aturan seperti tahun sebelumnya, kalau melanggar, ada sanksi berat. Ketentuan sudah lama ada, tapi surat edaran untuk kembali mengingatkan akan kami siapkan dalam waktu dekat ini, Selasa nanti disebar untuk penegasan akan kami beritahu sejak satu Minggu sebelum puasa," tegas Lesa Fahriana, Kepala Disbudparpora Kota Banjarbaru, Kamis (11/5).

Selama Ramadan, aturan jam operasional untuk salon setiap hari juga dibatasi, mulai pukul 10.00 Wita sampai 17.00 Wita. Kecuali, tukang cukur atau pangkas rambut tradisional.

Untuk usaha kafe, setiap hari mulai pukul 17.00 Wita sampai 24.00 Wita. Hanya diperkenankan menyediakan makan dan minum di tempat setelah waktu berbuka puasa. Itu pun tidak diperkenankan ada hiburan musik.

Rumah makan restoran siap saji dan sejenisnya, setiap hari pukul 17.00 Wita sampai imsak. Hanya diperkenankan, menyediakan makanan dan minum di tempat setelah waktu berbuka puasa. Warung, depot, rombong dan sejenisnya setiap hari mulai pukul 17.00 Wita, menyediakan makan minum di tempat diperkenankan setelah waktu berbuka puasa.

Sementara untuk warnet game online sejenisnya, diatur boleh buka operasional setiap hari mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. Malamnya, pukul 21.00 Wita sampai 24.00 Wita. Khusus Kamis hanya mulai pukul 09.00 Wita sampai 17.00 Wita, baik pengelola maupun pengunjung tidak diperbolehkan menyediakan atau pun makan dan minum.

Berikutnya untuk areana biliar, waktu operasional yang diperbolehkan setiap hari mulai pukul 09.00 Wita sampai pukujl 17.00 Wita. Malamnya, pukul 21.00 Wita sampai 24.00 Wita. Khusus Kamis, setiap hari pukul 09.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita. (kur)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved