Kasus Pornografi

Besok, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penjemputan Rizieq Shihab

Hal itu dilakukan lantaran Rizieq mangkir dalam dua kali pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui chat WhatsApp.

Editor: Didik Triomarsidi
warta kota
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menghadiri sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan dua saksi ahli, yaitu Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Senin (15/5/2017) ini, Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal itu dilakukan lantaran Rizieq mangkir dalam dua kali pemanggilannya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui chat WhatsApp.

"Hari Senin besok baru kami keluarkan (surat), agar kemudian nanti penyidik cari di mana yang bersangkutan," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono kepadaKompas.com, Minggu (14/5/2017).

Beberapa pekan lalu, Rizieq diketahui bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. Namun, sampai saat ini ia diketahui belum juga kembali ke Tanah Air.

Dari informasi yang didapat pihak kepolisian, Argo menyebut bahwa Rizieq terakhir kali diketahui sedang berada di Malaysia.

Namun, Argo belum dapat memastikan apakah penjemputan nantinya akan dilakukan langsung ke Malaysia.

"Masih Kami dalami ke mana yang bersangkutan ini, masih kita cari informasinya. Kemarin sudah di Malaysia, belum tahu apakah masih di Malaysia apa enggak," ucap Argo. (Alsadad Rudi)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved