Langsung Trending, Ahok Cabut Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.
Permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin sore.
Josefina belum bersedia membeberkan alasan batalnya pihak Ahok mengajukan banding tersebut.
Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikan alasan tersebut dalam jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).
"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.
Kabar dicabutnya upaya Banding oleh Ahok ini sendiri langsung trending.
Semua media langsung memberitakan dan berusaha mengorek alasan pencabutan.
Pantauan BPost Online, CNN bahkan berusaha mencari informasi dari salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas SH.
Namun Rolas juga tidak memberikan penjelasan rinci dan hanya menyebutkan semua akan disampaikan besok dalam jumpa pers di sebuah rumah makan di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. (Berbagai sumber)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama_20170512_113503.jpg)