Ekonomi dan Bisnis

Meski Pailit, Usaha Ini Masih Menjanjikan, Ayo Siapa yang Mau Meneruskan?

Salah satu kurator MIT Permata N Daulay menyampaikan, sejak dinyatakan pailit pihaknya telah menerima beberapa pihak yang berniat due diligence

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kurator PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) membuka peluang bagi para investor yang berminat untuk mengakuisisi perusahaan dalam proses kepailitan (going concern).

Hal itu mengingat, Multicon saat ini masih memiliki proses usaha yang baik.

Salah satu kurator MIT Permata N Daulay menyampaikan, sejak dinyatakan pailit pihaknya telah menerima beberapa pihak yang berniat due diligence. Hal itu pun dimaklumi lantaran sejatinya, bisnis Multicon masih cukup bagus.

"MIT merupakan perusahaan terbesar di bidang usahanya yakni, peti kemas, sudah ada beberapa pihak yang nanya bagaimana untuk due diligence," ujarnya, Senin (22/5).

"Kami pun terbuka jika ada pihak yang ingin berminat ke MIT untuk going concern," tambah Permata. Apalagi hal tersebut sangat dimungkinkan berdasarkan Pasal 104 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Pasal itu berisikan, kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Akan tetapi hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari kreditur.

Permata juga menyampaikan, pencarian investor juga dilakukan oleh Hendira Soenjoto yang juga selaku debitur. Bahkan saat ini Heindra sedang berada di Singapura demi melancarkan hal tersebut.

Maka dari itu, dalam suratnya kepada kurator, Heindra menyampaikan tidak hadir dalam rapat kreditur pailit pertama MIT. Tapi, pihaknya berjanji akan kooperatif dalam mengikuti proses kepailitan untuk hadir dalam rapat ketika sudah mendapatkan investor.

Maka dari itu ia meminta untuk menunda rapat verifikasi tagihan 20 hari dari tanggal yang telah ditetapkan yakni 21 Juni 2017. Tapi sayangnya, hal itu tidak dikabulkan oleh hakim pengawas.

Adapun investor tersebut diperlukan untuk perusahaan melanjutkan usaha perusahaan dan dapat memenuhi kewajiban utang kepada seluruh kreditur. Kendati demikian, Permata bilang, berdasarkan UU Heindara memiliki waktu setidaknya 8 hari sebelum 21 Juni 2017 untuk menyampaikan proposal perdamaian jika adanya investor.

"Jika hal tersebut tidak dipenuhi, maka kurator akan melakukan kewajibannya untuk mengeksekusi aset perusahaan," jelas dia.

Sekadar tahu saja, MIT jatuh pailit 5 Mei 2017 lantaran terbukti telah lalai dalam menyelesaikan utang induk usahanya Multigroup Logistics Company kepada tiga perusahaan investasi Singapura Asean China Investment Fund II L.P, UVM Venture Investments L.P, dan SACLP Investments Limited.

Adapun MIT merupakan anak usaha Multigroup sekaligus penjamin perusahaan atas utang Multigoup. Total utang ketiganya itu mencapai US$ 50,32 juta atas fasilitas kreditur yang digelontorkan pada 2013 silam.

Berita ini dipublikasikan Kontan.co.id dengan Judul "Dicari, investor yang mau lanjutkan usaha Multiconi"

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved