Kriminalitas HSS
Dua Pengedar Ditangkap Saat Santai di Pangkalan Ojek Daha Utara
Rayan dan Rudi ditangkap polisi saat duduk santai sambil menunggu pembeli Carnophen di pangkalan ojek Desa Mandala Kecamatan Daha Utara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dua orang pengedar Carnophen, Rayan (20) dan Rudi (37), dijebloskan ke penjara. Mereka kedapatan membawa 40 boks Carnophen atau 4.000 butir pil Carnophen, Sabtu (27/5) sekitar pukul 16.00 Wita.
Rayan dan Rudi ditangkap polisi saat duduk santai sambil menunggu pembeli Carnophen di pangkalan ojek Desa Mandala Kecamatan Daha Utara. Kedua pria asal Desa Tangga Ulin Kecamatan Amuntai Tengah ini tidak memberikan perlawanan saat dibekuk polisi.
Kepada polisi, Rayan dan Rudi mengaku baru sekali mengedarkan obat Carnophen.
"Keuntungan yang kami dapat dari mengantar obat Carnophen Rp 250 ribu. Baru sekali mengantar, kami sudah ditangkap polisi," kata mereka, Minggu (28/5).
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIk melalui Kasat Narkoba AKP Maturidi membenarkan pihaknya menangkap dua orang pengedar obat Carnophen.
"Kami mengamankan pelaku saat menunggu pembelinya. Dalam tas yang mereka bawa ditemukan 4.000 butir Carnophen," ujarnya. (ryn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/metro-banjar-edisi-cetak_20170529_103423.jpg)