Hasil Ujian Nasional SMP di Kalsel
NEWS ANALYSIS Praktisi Pendidikan H Dahri : Ubah Pola Pikir
Mudah-mudahan ini mengubah mindset atau pola pikir orang yang selama ini beranggapan sekolah di negeri dan unggulan itu selalu lebih bagus.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ada tiga catatan yang perlu digarisbawahi dalam UN SMP 2017 ini. Pertama, ranking nilai UN di sekolah swasta yang bersaing dengan sekolah negeri. Baik dilihat dari rata-rata maupun prestasi individu.
Selaku pegiat pendidikan di swasta, saya berharap nilai baik di swasta bisa dipertahankan. Mudah-mudahan ini mengubah mindset atau pola pikir orang yang selama ini beranggapan sekolah di negeri dan unggulan itu selalu lebih bagus. Padahal, faktanya nilai UN-nya bagus di swasta.
Asalkan sekolah itu memiliki kelengkapan pendidikan yang memadai, maka mutu siswa bisa bersaing.
Fakta yang menyedihkan, perlakuan dari pemerintah terhadap sekolah negeri dan swasta berbeda. Padahal, sekolah swasta pun menurut undang-undang disamakan. Contoh simpelnya, guru PNS mau ditarik dari swasta ke negeri. Harusnya pemerintah care dengan peranan swasta. Jangan dibiarkan swasta berjuang sendiri.
Sekitar tahun 80-an, pemerintah tidak mampu menampung usia pendidikan baik SD dan SMP. Maka swasta yang mendukung dalam keberhasilan pendidikan. Mestinya jangan melupakan hal itu dan harus mengakui swasta adalah pendukung utama dalam pendidikan.
Kedua, soal zonasi yang merugikan peserta didik yang berprestasi. Justru ini akan melemahkan siswa untuk mengejar keberhasilan UN di tahun-tahun yang akan datang. Mestinya sudah mulai memikirkan jika nilai tinggi bisa diberikan keleluasan untuk lintas zonasi meski dibatasi.
Karena itu saya mendukung adanya kuota untuk jalur prestasi semisal di UN terbaik. Jadi dibolehkan saja mau masuk di sekolah mana bagi yang prestasi. Tapi, tentu dibatasi dengan persentase atau limit.
Ketiga, terkait soal bonus. Itu sangat penting untuk merangsang peserta didik selanjutnya untuk berlomba secara fair untuk memperoleh nilai UN terbaik. Meski tidak sebanyak di provinsi, paling tidak kabupaten/kota bisa memberikannya. Kalau tidak ada maka itu amat keterlaluan. (lis)
Baca lebih lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (3/6/2017)
