Berita Kabupaten Banjar
Dua Pedagang Makanan Kepergok Buka Siang Hari
Operasi penegakkan Perda Ramadan oleh Satpol PP Banjar di Pasar Bauntung Batuah menjaring dua pedagang buka warung di siang hari, Senin (5/6/2017)
Penulis: Hari Widodo | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Operasi penegakkan Perda Ramadan oleh Satpol PP Banjar di Pasar Bauntung Batuah menjaring dua pedagang buka warung di siang hari, Senin (5/6/2017).
Kedua pedagang di Jalan Sukaramai itu yakni Rio (36) dan Jayani (51). Meski membantah melayani pembeli, namun keduanya oleh petugas tetap dinilai bersalah melanggar perda No 5/2014 tentang larangan makan minum dan berjualan di tempat umum selama Ramadan.
"Keduanya bersalah karena di perda pedagang baru boleh buka pukul 15.00 wita. Sedangkan, kedua pedagang ini pukul 10.55 wita sudah buka menyajikan jualannya bahkan bakar-bakaran. Kita tetap proses, bilangnya tadi mau ngikuti sidang sajaa," katanya. (*)
