Berita Kabupaten Banjar

Dua Pedagang Makanan Kepergok Buka Siang Hari

Operasi penegakkan Perda Ramadan oleh Satpol PP Banjar di Pasar Bauntung Batuah menjaring dua pedagang buka warung di siang hari, Senin (5/6/2017)

Penulis: Hari Widodo | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID/HARI WIDODO
Satpol PP Banjar tertibkan warung buka siang hari 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Operasi penegakkan Perda Ramadan oleh Satpol PP Banjar di Pasar Bauntung Batuah menjaring dua pedagang buka warung di siang hari, Senin (5/6/2017).

Kedua pedagang di Jalan Sukaramai itu yakni Rio (36) dan Jayani (51). Meski membantah melayani pembeli, namun keduanya oleh petugas tetap dinilai bersalah melanggar perda No 5/2014 tentang larangan makan minum dan berjualan di tempat umum selama Ramadan.

"Keduanya bersalah karena di perda pedagang baru boleh buka pukul 15.00 wita. Sedangkan, kedua pedagang ini pukul 10.55 wita sudah buka menyajikan jualannya bahkan bakar-bakaran. Kita tetap proses, bilangnya tadi mau ngikuti sidang sajaa," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved