Pencairan Dana Desa
Dana Tahap II tak Perlu ke Jakarta, Disalurkan Lewat KPPN Kalsel
Penyaluran dana desa tahap pertama 2017, sejumlah desa di Kotabaru harus bersabar lanratan dananya belum bisa dicairkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penyaluran dana desa tahap pertama 2017, sejumlah desa di Kotabaru harus bersabar lanratan dananya belum bisa dicairkan. Soalnya, masih ada persoalan administratif yang harus dipatuhi desa-desa tersebut.
"Semua daerah kita sudah transferkan ke kas daerah di kabupaten kota masing-masing, tinggal Kotabaru saja, karena persoalan administratif yang tertinggal. Harusnya dokumen ditandatangani oleh bupati, bukan hanya ditandatangani kepala dinas," kata Dedi Sopandi, Kepala Wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kalsel, Selasa (6/6).
Disebutkan dia, untuk daerah lain sudah dilakukan proses transfer ke kas daerah masing masing. "Semua sudah dikirim, mulai april Mei 2017. Kita harapkan revisi di Kotabaru secepatnya dan diharapkan minggu depan clear," katanya.
Menurut Dedi, untuk triwulan pertama, penyerapan angaran dana desa masih sekitar 60 persen. Sisanya untuk tahap kedua yakni Bulan Agustus, pemerintah daerah didorong menyelesaikan administrasi dan bukti pelaporannya. “Dengan begitu penyerapan dan stimulus desa di Kalsel bisa lebih cepat," kata dia.
Dedi menyebut, dana desa tahap kedua lebih simpel karena tahap ini hanya KPPN saja. "Jadi tahap kedua tidak perlu ke Jakarta. Namun tetap harus pakai bukti pendukung dan lengkap secara administratif," ujarnya.
Untuk penyaluran dana desa bersumber dari ABN disalurkan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 50 terbit. "Setelah PMK keluar, maka KPPN menyalurkan ke kas daerah dan kita sudah salurkan tahap pertama mulai 13 April,” jelasnya.
Hanya saja, sambung Dedi, di peraturan Permendes ada ketentuan bahwa RKUD, Kasda menyalurkan ke desa baru bisa bila desa sudah menyampaikan APBdes, dan persyaratanya sejenisnya semisal pelaporan penggunaan dana sebelumnya.
"Kalau ada persyaratan yang belum, otomatis desa yang belum akan terhambat dan otomatis Kasda tidak akan mencairkan. Karena ada audit dari BPKP," kata dia.
Dipertegas Dedi, jika ada desa belum cair maka dipertanyakan ke kas daerah di kabupaten dan kota masing-masing. "Ini minus Kotabaru, silahkan tanya ke kabupaten kotanya mengapa belum. Dimungkinkan itu tadi ada persyaratan yang belum dilengkapi desa bersangkutan," imbuhnya.
Masih kata Dedi, perlu digarisbawahi KPPN hanya menyalurkan dana. “Kewenangan berada di kas daerah dan perangkat desa bersangkutan," kata dia. (lis)
Baca Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak Rabu (7/6/2017)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-cetak_20170607_081753.jpg)