Kriminalitas Banjarmasin
Tersandung Pungli, Dua ASN Kelurahan Ini Duduk Jadi Terdakwa
Berkas keduanya dipisah (spit) namun saat sidang pertama tersebut oleh majelis hakim keduanya disatukan karena mempunyai obyek yang sama.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yakni mantan Lurah Pekapuran Raya Rusmadi dan satu pegawai Armadi duduk sebagai terdakwa di PN Tipikor, Rabu (7/6/2017) siang.
Keduanya mulai menjalani persidangan perdana karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam konteks program Prona di kelurahan tersebut.
Majelis hakim yang memimpin sidang ini yakni Yusuf Pranowo.
Berkas keduanya dipisah (spit) namun saat sidang pertama tersebut oleh majelis hakim keduanya disatukan karena mempunyai obyek yang sama.
Pada sidang perdana JPU yang di komandoi jaksa Dimas Purnama Putra dan Mahardika ini , hanya membacakan dakwaan. Kedua terdakwa yang menggunakan baju koko ini tampak serius mendengarkan jaksa membacakan dakwaan,
Sementara tim panasehat hukum kedua terdakwa usai sidang menyebutkan bahwa keduanya tidak akan melakukan eksepsi.
"Kami tak melakukan eksepsi dimana kami akan melakukan bantahan pada saat nota pembelaan saja," papar Arffin SH salah seorang penasihat hukum terdakwa Rusmadi
Sementara, seorang tim JPU, Mahardika menyebutkan pada sidang mendatang ia akan mendatang sekitar 10 orang saksi yang kebanyakan adalah warga yang bakal menerima program Prona.
Menurut dakwaan yang disampaikan JPU, kedua terdakwa yang merupakan pejabat di lingkungan Kelurahan tersebut, yakni melakukan pungutan liar alias pungli dengan masuknya program Prona di kelurahnya tersebut untuk 122 bidang lahan masyarakat setempat.
Untuk melakukan penyertifikatan lahan tersebut Rusmadi selaku lurah saat itu ditunjuk sebagai tim Pelaksana Tehnis Kegiatan Persertifikatan Prona.
Kedua terdakwa diancam pasal 12 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair atau kedua. pasal 11 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
