Berita Banjarmasin

Riswandi Ingin Seperti Terminal Surabaya, Armada Tak Dipungut Retribusi

Upaya penanganan dan pengelolaan terminal tipe B yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Kalsel, terus mencari formulasi pengelolaan secara maksimal.

Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/aeroniyanti
Kawasan terminal Induk Km 6. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya penanganan dan pengelolaan terminal tipe B yang saat ini menjadi kewenangan Pemprov Kalsel, terus mencari formulasi pengelolaan secara maksimal. Termasuk mengenai pemeliharaan dan penarikan retribusi.

Untuk mencari formula tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) dan DPRD Kalsel terpaksa harus belajar ke provinsi lain. Salah satunya berkunjung ke Surabaya yang sudah lama menangani pengelolaan terminal tipe serupa. Hasilnya, di Kota Buaya itu tidak hanya mengandalkan pengelolaan terminal dengan cara mengenakan retribusi.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel, H Riswandi. Menurutnya, di Surabaya tidak memungut retribusi dalam mengelola terminal.

Meskipun dalam mengelola terminal tipe B yang merupakan kewenangan sebagaimana amanat Undang Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolan terminak tipe B dikelola pemerintah provinsi (Pemprov).

"Jadi kalau kita berkaca ke Surabaya, semua armada angkutan umum yang masuk terminal sebanyak 23 yang tersebar di beberapa kabupaten dan kota. Dan semuanya tidak ada pungutan retribusi alias gratis," kata Riswandi.

Namun, sambubg Riswandi, Pemprov Jatim memetik pendapatan dari pengusahaan lahan atau aset lain dalam terminal, seperti mengerjasamakan usaha sebagai penunjang atau meramaikan terminal tersebut.

"Tampaknya usaha Pemprov Jatim dalam pengelolaan lahan dan aset terminal lebih menguntungkan daripada memungut retribusi terhadap angkutan penumpang umum yang masuk terminal tersebut," kata dia.

Hanya saja bedanya, sambung Riswandi, jika Pemprov Jatim mengelola 23 teminal tipe B, sementara pemprov kita hanya lima terminal tipe B. "Jadi lebih banyak di surabaya. Begitu pula Pemprov Jatim mengalokasikan dana Rp800 miliar untuk pembenahan/pengelolaan terminal, sedangkan kita hanya Rp20 miliar," kata Riswandi.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kalsel H Fikri mengatakan, kelebihan Pemprov Jatim dalam pengelolaan terminal tipe B tersebut begitu serah terima kewenangan dari pemerintah kabupaten kota (pemkab/pemkot), mereka langsung melakukan aksi/kerja.

"Berbeda dengan Pemprov Kalsel, sampai saat ini terkesan belum ada gerak untuk sesegeranya mengelola menindaklanjuti serah terima terminal tipe B yang serah terima sejak Januari lalu," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD provinsi itu.

Di Kalsel terdapat lima terminal tipe B yang pengelolaan semula pemkab/pemkot setempat, yaitu di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin, Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Serah terima terminal tipe B dari pemkab/pemkot kepada pemprov tersebut tindak lanjut UU 23/2014 tentang pemerintah daerah yang pemberlakuannya paling lambat tahun 2017. (lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved