Kriminalitas HST

Masrani Tepergok Buang 5.000 Butir Carnophen

Tak peduli bulan Ramadan, pelaku penyalahgunaan obat baik pengedar maupun pengguna tetap saja berlangsung.

Editor: Elpianur Achmad
Halaman 1 Harian Metro Banjar Edisi Cetak Senin (19/6/2017) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tak peduli bulan Ramadan, pelaku penyalahgunaan obat baik pengedar maupun pengguna tetap saja berlangsung. Sebagaimana Masrani (26), warga Desa Hawang, RT 6 Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST).

Lelaki ini kedapatan memiliki 50 box berisi 5.000 Carnophen, yang dibuangnya di pinggir jalan raya atau jalan nasional di Desa Durian Gantang, Kecamatan Labuanamas Selatan, HST, Jumat (16/6) pukul 21.30 Wita.

Obat dalam tas tersebut dipungut polisi yang mengejarnya, dan Masrani tertangkap saat mengendarai sepeda motor scoopy DA 6557 AAY, bersama istrinya.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui Humas Polres HST Bripka Husaini mengatakan, berawal dari kecurigaan anggota unit Reserse Mobile Satreskrim Polres HST yang sedang patroli, melihat pengendara melaju dengan kecepatan tinggi.

Masrani bersama istrinya, memacu sepeda motornya saat melihat mobil Unit Resmob. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan, hingga anggota Resmob pun melakukan pengejaran. Mungkin karena panik, dia pun terlihat membuang tas di pinggir jalan, kemudian kembali memacu sepeda motornya dengan kencang.

Salah satu anggota resmob berhasil mengejarnya mengunakan sepeda motor. Sedangkan anggota lainnya, mencari tas yang dibuang Masrani, dan akhirnya berhasil ditemukan.

Setelah dibuka, tas itu berisi 50 box, atau 5.000 butir carnophen. "Barang bukti telah disita dan tersangka diamankan di Polres HST," jelas Husaini.

Selain menyita tas merek Alto warna hitam dan Hp Samsung, juga disita sepeda motor milik tersangka, saat dia berupaya kabur dari kejaran. Tersangka dijerat pasal 197 junto 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan.

"Dengan tertangkapnya tersangka, anggota Resmob berhasil menggagalkan peredaran 5.000 butir carnophen ini untuk disalahgunakan di kalangan masyarakat," kata Husaini.

Pihaknya mengimbau warga, agar jika mengetahui ada peredaran obat terlarang, baik daftar G maupun narkoba, agar secepatnya menginformasikan ke Polres HST atau Polsek terdekat, dengan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. (han)

Baca Lengkap di Harian Metro Banjar Edisi Cetak Senin (19/6/2017)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved