Kriminalitas Kotabaru
Astaga! Ibu Suri Tipu Korban Rp 277 Juta
Penipu bermodus pinjam uang ini ditangkap unit Buser di sebuah rumah kerabatnya di Gang Banta (Gaga Lurus), RT7, Desa Dirgahayu
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Suriani alias Ibu Suri alias Mama Firman (56), warga Jalan Damai RT16/03, Desa Barokah, Kecamatam Simpang Empat Kabupaten Tanahbumbu, ditangkap unit Buru Sergap Polres Kotabaru, Senin (19/6).
Penipu bermodus pinjam uang ini ditangkap unit Buser di sebuah rumah kerabatnya di Gang Banta (Gaga Lurus), RT7, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara.
“Penipuan itu dilakukan Ibu Suri beberapa kali dari Oktober 2016 hingga Mei 2017. Korban, Rustiana, mengalami kerugian Rp 277 juta,” kata Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Suria Miftah Irawan SiK, Selasa (20/6).
Suria mengatakan, penipuan itu berawal ketika Ibu Suri menghubungi korban melalui telepon untuk meminjam uang. Ibu Suri beralasan, mertua dari temannya sakit dan ingin berobat.
Korban warga Jalan H Agus Salim, Gang Fajar, RT2, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru, mau saja meminjamkan uang kepada tersangka.
Selengkapnya baca harian Metro Banjar, Rabu (21/6/2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id/metro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/uang-rupiah-gaji_20151104_112940.jpg)