Berita Martapura
Perda Pengelolaan Zakat Disahkan, Ini Harapan Bupati Banjar
Dia meyakini, potensi zakat di daerah ini sangat besar. Karena itu, melalui Perda Pengelolaan Zakat ini potensi tersebut bisa dikelola
Penulis: Hari Widodo | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Hari Widodo
Disaksikan Bupati Banjar H Khalilurrahman, Ketua DPRD Banjar H Rusli menandatangani pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat menjadi peraturan daerah (Perda).
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Disaksikan Bupati Banjar H Khalilurrahman, Ketua DPRD Banjar H Rusli menandatangani pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat menjadi peraturan daerah (Perda).
Melalui Perda ini, Bupati Banjar H Khalilurrahman berharap pengelolaan zakat di Kabupaten Banjar bisa lebih terorganisir.
Dia meyakini, potensi zakat di daerah ini sangat besar. Karena itu, melalui Perda Pengelolaan Zakat ini potensi tersebut bisa dikelola sesuai dengan syariat Islam.
"Melalui zakat ini kita harapkan bisa membantu warga miskin dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Banjar," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/perda-banjar_20170710_155712.jpg)